KUA KECAMATAN KOJA
Senin, 20 Januari 2014
SYARAT-SYARAT PERNIKAHAN WNI
1. Surat Keterangan Untuk Nikah (Model N1)
2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N3)
4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
5. Surat Izin Orang Tua (Model N5)
(Ket. Seseorang calon mempelai belum mencapai umur 21 tahun)
6. Surat Keterangan Kematian (Model N6)
(bagi suami / istri yang telah meninggal)
7. Photo Copy KTP dan KK
8. Surat keterangan belum pernah menikah bermaterai 6000 bagi yang belum pernah menikah
8. Akte Cerai /thalak bagi calon penganten yang Janda/Duda
9. Pas Photo Ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar warna Biru
10. Surat Izin Komandan bagi anggota ABRI/POLRI (SIK)
11. Dispensasi camat bagi calon pengantin kurang 10 hari kerja
12. Izin Pengadilan Agama Bagi calon pengantin dibawah umur
(Ket. laki-laki usia 19 tahun dan wanita usia 16 tahun)
13. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan Setempat
14. Izin berpoligami dari Pengadilan Agama bagi istri yang lebih dari 1 (satu)
15. Surat Keterangan Model K1 bagi WNI Keturunan Asing
PERNIKAHAN CAMPURAN
1. Akte Kelahiran/ Kenal lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model KII dari dinas kependudukan
4. Tanda lunas pajak bangsa asing
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari imigrasi
6. Pasport
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan (terjemahan resmi)
1. Surat Keterangan Untuk Nikah (Model N1)
2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N3)
4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
5. Surat Izin Orang Tua (Model N5)
(Ket. Seseorang calon mempelai belum mencapai umur 21 tahun)
6. Surat Keterangan Kematian (Model N6)
(bagi suami / istri yang telah meninggal)
7. Photo Copy KTP dan KK
8. Surat keterangan belum pernah menikah bermaterai 6000 bagi yang belum pernah menikah
8. Akte Cerai /thalak bagi calon penganten yang Janda/Duda
9. Pas Photo Ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar warna Biru
10. Surat Izin Komandan bagi anggota ABRI/POLRI (SIK)
11. Dispensasi camat bagi calon pengantin kurang 10 hari kerja
12. Izin Pengadilan Agama Bagi calon pengantin dibawah umur
(Ket. laki-laki usia 19 tahun dan wanita usia 16 tahun)
13. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan Setempat
14. Izin berpoligami dari Pengadilan Agama bagi istri yang lebih dari 1 (satu)
15. Surat Keterangan Model K1 bagi WNI Keturunan Asing
PERNIKAHAN CAMPURAN
1. Akte Kelahiran/ Kenal lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model KII dari dinas kependudukan
4. Tanda lunas pajak bangsa asing
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari imigrasi
6. Pasport
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan (terjemahan resmi)
Langganan:
Postingan (Atom)